Pengembangan Paragraf

Paragraf

  • Paragraf adalah bagian dari karya tulis yang tersusun dari kalimat utama dan beberapa kalimat penjelas untuk membentuk sebuah gagasan.
  • Sebuah paragraf minimal terdiri dari tiga kalimat.
  • Sebuah paragraf ditandai oleh baris baru yang letak penulisannya dimulai dengan agak menjorok ke dalam.

    Jenis Paragraf

  • Deduktif
  • Induktif
  • Campuran
  • Deskriptif
Berdasarkan fungsinya:
  1. Paragraf pembuka, yang berfungsi sebagai pengantar untuk masuk pada permasalahan yang akan diuraikan. Oleh karena itu, paragraf pembuka harus menggunakan kalimat-kalimat yang menarik.
  2. Paragraf penghubung, yang berisi inti permasalahan yang akan diuraikan. Oleh karena itu, secara kuantitatif, paragraf penghubung harus paling banyak dibanding paragraf yang lain.
  3. Paragraf penutup, yang berfungsi mengakhiri sebuah karya tulis.Biasanya berisi kesimpulan dan saran.

Pengembangan Paragraf

  1. Setiap paragraf hanya mengandung satu gagasan pokok, sedangkan unsur-unsur yang lainnya sebagai pendukung gagasan tersebut. Oleh karena itu, setiap kalimat harus terkait dengan gagasan pokoknya dan saling padu antar satu dengan lainnya.
  2. Pengembangan paragraf dapat menggunakan beberapa pola, misalnya:
  • Memperbandingan dengan unsur yang lain.
  • Memberikan contoh-contoh.
  • Menggunakan pola sebab-akibat.
  • Menggunakan pola urutan waktu.
  • Menggunakan definisi luas, dll.

Contoh: 1 (Pola Urutan Waktu)

     Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi (RUU Pornografi)
pada awalnya bernama RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi
(RUU APP). RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR
yang diajukan pada tanggal 23 Juni 2005. Selanjutnya pada 13 September
2005 dilakukan penyampaikan Pendapat Fraksi terhadap RUU tersebut.
Pada tanggal 27 September 2005 dibentuk Pansus RUU APP yang
beranggotakan 50 orang terdiri dari 12 orang dari Fraksi PG, 10 orang dari
Fraksi PDIP, 5 orang dari Fraksi PPP, 5 orang dari Fraksi PD, 5 orang dari
Fraksi PAN, 5 Orang dari Fraksi KB, 4 orang dari Fraksi PKS, 2 orang
dari Fraksi BPD, 1 orang dari Fraksi PBR, dan 1 orang dari Fraksi PDS.

Contoh: 2 (Definisi Luas)

    Dalam Ilmu Fiqh, Hukum Pidana Islam sering disebut dengan istilah
jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan
delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayat mempunyai
beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al-Qodir
Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik
perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Sebagian
fuqaha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan
dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain
sebagainya.

Contoh: 3 (Akibat-Sebab)

    Corruption Perception Index (CPI) China dari waktu ke waktu
semakin baik. Dahulu China dikenal sebagai negara dengan tingkat
korupsi yang tinggi, terlebih ketika berada di bawah kekuasaan rezim
militer Chang Kai Shek. Sejak tahun 2000, pemerintahan China mulai
tegas dalam menghukum koruptor. Berdasarkan informasi dari sebuah
media masa bahwa hingga tahun 2008 sekitar 1.700 koruptor telah
diputus pengadilan dengan hukuman mati. Hukuman tersebut
menunjukkan ketegasan pemerintah China dalam memberantas korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PERKEMBANGAN EJAAN

Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia